Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mendesak Pemerintah Daerah Provinsi Jakarta untuk segera menetapkan lokasi pembangunan jalan akses Jalan Kapuk Raya menuju Pantai Indah Kapuk 1 (PIK 1). Keputusan tersebut menjadi penting dalam kelancaran pembangunan infrastruktur yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ara Minta Pemda Jakarta Segera Tentukan Lokasi Pembangunan Jalan Akses
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, yang sering disapa Ara, meminta Pemerintah Daerah Provinsi Jakarta untuk segera menetapkan lokasi pembangunan jalan akses Kapuk Raya-PIK 1. Menurut Ara, keputusan ini menjadi wewenang Pemda Jakarta.
“Pemda Jakarta mempunyai kewenangan penuh untuk menetapkan lokasi (penlok) dan pembebasan lahan. Oleh karena itu, saya minta agar keputusan ini segera diambil. Saya akan kembali lagi pada tanggal 15 Maret 2025 untuk menindaklanjuti perkembangannya,” ujar Ara dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (2/3/2025).
Baca Juga: Tinjau Renovasi Wisma Atlet, Ara: April Siap Serah Terima
Pertemuan dengan Wali Kota dan Pihak Terkait
Ara menyampaikan hal ini dalam pertemuan yang dilaksanakan dengan Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, yang mewakili Pemda Jakarta. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP James H. Hutajulu, dan sejumlah perwakilan warga setempat di Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara.
Keputusan penetapan lokasi ini diperlukan untuk melanjutkan kesepakatan tentang pembukaan akses Jalan Kapuk Raya menuju Pantai Indah Kapuk 1 (PIK 1) yang terletak di Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Mediasi Sebelumnya antara Warga dan Perusahaan
Kesepakatan ini merupakan hasil mediasi yang diadakan antara warga Kelurahan Kapuk Muara dengan PT Mandara Permai dan PT Lumbung Kencana Sakti pada Rabu (19/2) di Kantor Kelurahan Kapuk Muara. Mediasi ini dipimpin oleh Ara bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Ara Imbau Pemda Jakarta Agar Tidak Menggusur Rumah Warga
Ara juga mengimbau Pemda Jakarta untuk memastikan agar proses penetapan lokasi Jalan Kapuk Raya tidak mengharuskan penggusuran rumah warga sekitar.
“Tetapkan lokasi yang mudah diakses oleh semua pihak. Sebisa mungkin, usahakan agar hanya sedikit rumah yang perlu digusur atau bahkan tanpa harus ada penggusuran. Saya rasa ini harus menjadi pertimbangan penting, terutama bagi Pak Wali Kota,” tambahnya.
Penyelesaian Masalah Penumpukan Batu dan Saluran Air
Selain itu, Ara juga meminta agar pihak kepolisian yang diwakili oleh Polres Jakarta Utara segera menangani masalah penumpukan batu yang terjadi di dekat tembok perumahan PIK 1.
“Masalah ini adalah wewenang kepolisian. Investigasi harus dilakukan agar penumpukan batu yang menutup saluran air dapat segera diselesaikan. Kementerian PKP akan mengawal untuk mencari keputusan terbaik sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo. Saya akan kembali pada 15 Maret 2025 untuk menindaklanjuti perkembangan situasi,” tegasnya.
Prinsip Inklusivitas dan Kesejahteraan Masyarakat

Ara secara tegas mengatakan jika prinsip utama dalam pembukaan akses jalan adalah untuk inklusivitas dan kesejahteraan rakyat. Pembukaan akses jalan tidak boleh memisahkan warga kompleks dengan warga sekitar. Jalan yang dibuka harus dapat diakses oleh semua masyarakat, dengan aturan yang telah disepakati bersama.
“Salah satu poin kesepakatan adalah jalan tersebut harus dapat digunakan oleh masyarakat untuk kendaraan roda dua dan roda empat, bukan untuk kendaraan logistik, industri, atau kendaraan besar. Tidak boleh ada masyarakat yang merasa dirugikan,” kata Ara.