Pengenalan Sertifikat Elektronik: Dengan kemajuan teknologi, pemilik tanah di Indonesia kini memiliki opsi untuk mengganti sertifikat hak atas tanah konvensional (analog) menjadi sertifikat elektronik. Sertifikat elektronik ini berbentuk file PDF yang tersimpan dalam brankas elektronik dan dapat diakses melalui aplikasi “Sentuh Tanahku”. Meskipun sertifikat ini bersifat elektronik, pemilik masih dapat meminta salinan resmi yang dicetak pada kertas spesifikasi tinggi (secure paper) di Kantor Pertanahan.
Proses Penggantian Sertifikat Tanah ke Elektronik: Untuk mengganti sertifikat tanah kertas menjadi elektronik, pemilik tanah perlu mengikuti beberapa langkah sebagai berikut:
- Mengajukan Permohonan: Pemilik tanah harus mendatangi Kantor Pertanahan terdekat dengan membawa dokumen-dokumen berikut:
- Sertifikat analog yang asli.
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai cukup.
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK).
- Surat kuasa jika pengajuan dilakukan oleh pihak lain, beserta fotokopi identitas kuasa.
- Dokumen pendukung lain seperti fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum, jika berlaku.
- Verifikasi oleh Petugas: Dokumen yang diserahkan akan diverifikasi oleh petugas di Kantor Pertanahan untuk memastikan kesesuaian dan keaslian dokumen.
Biaya Penggantian Sertifikat: Biaya untuk mengganti sertifikat tanah kertas menjadi elektronik ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Biaya penggantian sertifikat adalah Rp 50.000 per bidang tanah.
Penutup: Penggantian sertifikat tanah kertas ke elektronik tidak hanya mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan fisik tetapi juga mempermudah pemilik dalam mengakses dan mengelola hak atas tanahnya. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan menyiapkan biaya yang diperlukan, pemilik tanah dapat dengan mudah mengubah sertifikat tanahnya menjadi bentuk elektronik yang lebih aman dan praktis. Selain itu, akses ke aplikasi Sentuh Tanahku juga memudahkan pemantauan dan administrasi tanah secara digital.